Tribratanews.tribratanews.com - Tanjung Pinang. Polda Kepulauan Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menghambat penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah setempat.
“Kami akan bergerak cepat dengan membentuk Satgas Pengawasan. Satgas itu nanti di bawah naungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri,” terang Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt di Batam, Kamis, (12/05/22).
Kombes Pol. Harry Goldenhardt menjelaskan Satgas tersebut nantinya juga melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti kantor Dinas Pertanian, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi, kami sudah diminta membantu pengawasan terhadap perkembangan wabah PMK pada hewan ternak. Kami segera melakukan rapat kerja untuk pembentukan satgas itu,” tutur Perwira Menengah Polda Kepri.
Pembentukan Satgas ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit beberapa waktu lalu. Dibentuknya satgas ini untuk mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.