Tribratanews.tribratanews.com - Palangkaraya. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla) baik untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., saat gelar sarana prasarana karhutla yang juga dihadiri Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng.
Kapolda Kalteng mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan dengan cara disengaja baik untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan.
Baca juga : Kapolda Papua Imbau Warga Untuk Tidak Bawa Sajam di Kota Wamena
"Dalam menentukan siapa yang bersalah terkait karhutla ketika berada di kawasan perusahaan, maka kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kalau ada unsur kesengajaan maka kami akan menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan," ujarnya, seperti yang dilansir Antaranews, (15/3/23).
Lebih lanjut, Irjen. Pol. Nanang Avianto menjelaskan sejak beberapa tahun lalu ada beberapa perusahaan yang tersandung kasus karhutla dan perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun berapa jumlah perusahaan yang tersandung kasus karhutla dirinya tidak menjelaskan secara rinci, namun setahu orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng ini memang ada beberapa yang kala itu ditangani penyidik.
Ia menambahkan agar Kalteng terhindar dari bahaya karhutla tentunya Polda Kalteng sudah banyak belajar pada pada saat kejadian tahun 2019 hingga 2023 ini dan memiliki pengalaman untuk menjaga daerah setempat agar terhindar dari karhutla. Bahkan tidak hanya Polda Kalteng saja yang terus mempersiapkan diri untuk mengantisipasi terjadinya persoalan karhutla di provinsi yang memiliki luas dua kali dari Pulau Jawa itu.
(fa/af/pr/um)