Polda Kalsel : Sekitar 700 Pelanggaran Lalu Lintas Perhari di Kamera e-TLE

10 July 2024 - 12:16 WIB

www.tribratanews.com - Banjarmasin. Kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Banjarmasin yang dioperasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan pada tiga titik merekam sekitar 700 pelanggaran lalu lintas perhari.

 

“Karena sistem ini berjalan 1×24 jam, maka cukup banyak pelanggaran yang terdata hingga mencapai 700 setiap harinya,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, AKBP M. Ifan Hariyat di Banjarmasin, Jumat (09/07/2021).

 

Untuk pelanggaran yang terjadi di antaranya melanggar rambu, menerobos lampu merah, bonceng lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm untuk roda dua.

 

Kemudian pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan termasuk menggunakan ponsel saat berkendara.

 

Mengingat saat ini masih tahap uji coba, maka polisi hanya memberikan teguran secara tertulis kepada setiap pelanggar yang diminta datang ke Polda Kalsel.

 

“Jadi saat ini edukasi terkhusus ditujukkan kepada setiap pelanggar secara langsung untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Setelah kami lakukan sosialisasi secara masif termasuk pemasangan spanduk dan banner di berbagai sudut jalan hingga pemberitahuan di media,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel.

 

Adapun tiga titik penerapan e-TLE yaitu dua di persimpangan Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin baik dari arah luar kota maupun dalam Kota serta satu di persimpangan Lambung Mangkurat Jalan Pangeran Samudera.

 

Untuk penerapannya, masih menunggu petunjuk lanjutan dari Korlantas lantaran menjadi program terpusat di Mabes Polri. Polda Kalsel masuk dari 13 Polda di Indonesia yang direncanakan diluncurkan pada tahap kedua dalam penerapan e-TLE.

 

Bahkan rencana awal dilaunching pada 27 April 2024 lalu namun tertunda mengingat situasi pandemi COVID-19.

 

Sedangkan tahap pertama telah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada 24 Maret 2024 untuk 12 Polda yaitu Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.

 

Penerapan e-TLE diharapkan dapat semakin menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat agar dapat mengurangi angka kecelakaan. Karena laka lantas pasti didahului pelanggaran lalu lintas oleh si pelaku atau korbannya.

(rj/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment