Polda Kalbar Siap Terapkan Tilang Elektronik Akhir April 2021

25 March 2024 - 09:15 WIB
www.tribratanews.com - Pontianak. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah merencanakan penerapan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE)  tahap kedua yakni pada akhir April 2024 dan diikuti oleh 11 Polda lainnya di jajaran Mabes Polri. Tilang elektronik di kalbar ini akan diluncurkan pertama kali di Kota Pontianak. Terdapat empat ruas lalu lintas yang akan dipasang CCTV untuk tilang elektronik.




“Di Kalbar saat ini masih sebatas persiapan, pelaksanaanya nanti akan diumumkan pada April mendatang, nanti yang akan melaksanakan Polresta Pontianak Kota yang akan didukung dengan komponen serta tenaga ahli dari petugas lalulintas. Ini dilakukan untuk mempermudah penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan elektronik. Nantinya di Kalbar akan dilaunching pada April, sementara ini masih kita persiapkan untuk back office, maupun front office-nya. Mungkin nanti akan dilaksanakan oleh Polresta,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar, Kombes Pol. Agus Dwi Herman.



Terdapat empat titik yang dipersiapkan menggunakan tilang elektronik, yaitu Polresta Pontianak Kota, Polres Kubu Raya, Polres Singkawang dan Polres Ketapang. Program elektronik tilang ini digelar dalam rangka untuk memberikan rasa aman di bidang lalu lintas, khususnya edukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan memberikan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan berbasis elektronik.



“Namun akan terus terjadi perluasan sehingga seluruh wilayah Kalbar akan diterapkan tilang elektronik. Untuk itu perlu dukungan seluruh elemen masyarakat. Dengan CCTV yang sudah kita pasang pada ruas-ruas tertentu yang nantinya akan menangkap gambar para pelanggar lalu lintas dan kita buatkan surat konfirmasi, kita berikan kepada para pelanggar,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar.



Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Pontianak, AKP Rio Sigal Hasibuan juga mengatakan, penerapan tilang elektronik di Kota Pontianak akan diterapkan pada akhir April 2021. Saat ini petugas tengah memasuki masa persiapan. Kasatlantas Polresta Pontianak 


Kasatlantas Polresta Pontianak menyatakan saat peresmian akan dipasang tiga kamera CCTV e-TLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak. Titik pertama ada di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan. Titik kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak.


Seperti diketahui, Kapolri memimpin peluncuran tilang elekronik nasional atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3). 


Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, dan melanggar batas kecepatan. Selain itu, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari dua orang.




“Berdasarkan petunjuk dari Polda Kalbar nantinya tilang elektronik akan dilaunching pada akhir April 2021. Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri," jelas Kasatlantas Polresta Pontianak.



Tidak ketinggalan, lupa menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor juga bisa kena tilang elektronik. Adapun mekanisme tilang menggunakan metode ETLE melansir laman Polda Metro Jaya, yakni pada tahap pertama, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.


Tahap kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Tahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Tahap keempat, penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Tahap kelima, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. 

Share this post

Sign in to leave a comment