Polda Jateng Buka Pelayanan Pengaduan Melalui WhatsApp : Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi

3 March 2022 - 05:54 WIB
www.tribratanews.com - Jateng. Untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah dalam mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan oknum polisi, Polda Jateng membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui melalui nomer telepon dan aplikasi WhatsApp.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol. Mukiya, S.Pdi., Rabu, 2 Maret 2022.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan menyampaikan bahwa Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.

"Ini untuk memudahkan masyarakat memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," jelas Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan berharap warga Jateng tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui  adanya dugaan disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jateng.

Sejak awal peluncuran layanan hotline pada bulan Januari lalu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan mengatakan respon masyarakat Jateng cukup baik.

"Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respon dan tindak lanjuti," jelas Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan.

Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan juga menjamin, pada setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.

Ditambahkannya, Bidpropam juga membuka layanan direct message (DM) melalui aplikasi Instagram dan Facebook.

"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di instagram @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," jelas Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan.

Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara  pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.

Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu :
1. Memiliki NIK sesuai KTP
2. Foto wajah pelapor
3. Kronologi
4. Bukti yang jelas dan valid
5. Saksi saksi

"Untuk itu masyarakat Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik," jelas Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan.

Share this post

Sign in to leave a comment