Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi dan Pertamina Patra Niaga Regional berhasil amankan oknum penimbunan BBM subsidi di salah satu SPBU Kota Jambi.
"Oknum penyalahgunaan tersebut menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi agar volume tangki menjadi lebih besar dan dapat menampung 200 liter per harinya. Selain itu, kendaraan tersebut juga menggunakan nopol dan QR Code yang berbeda," jelas Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prasetya Yana Wisesa Suprianto, S.I.K., S.H., M.H., Sabtu (23/12/23).
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan Pertamina berikan apresiasi terkait langkah tegas yang diambil Ditreskrimsus Polda Jambi saat melakukan razia di SPBU Kota Jambi serta mengamankan oknum penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," ungkap Tjahyo Nikho Indrawan.
Baca Juga: Guna Turunkan Polusi Udara, Transjakarta Tambah Pengoperasian 26 Bus Listrik
Terkait kasus tersebut Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
"Saat ini memang tengah terjadi peningkatan aktivitas dan kepadatan di beberapa lembaga penyalur, namun Pertamina memastikan tidak ada kendala dalam pendistribusian BBM ke SPBU," ungkap Tjahyo Nikho Indrawan, Sabtu (23/12/23).
Diketahui saat ini, rata-rata konsumsi harian BBM jenis Biosolar untuk wilayah Provinsi Jambi sekitar 859 Kilo Liter (KL) per hari.
"Demi kelancaran mudik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan QR Code, tidak melakukan pengisian berulang dan menggunakan tangki modifikasi untuk melakukan pengisian di SPBU," kata Tjahyo Nikho Indrawan.
(ri/pr/nm)