www.tribratanews.com - Yogyakarta. Demi mengamankan jalannya pemilu mendatang, Kepala Kepolisian Daerah DIY, Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menjelaskan bila Polda DIY menggunakan indeks kerawanan pemilu dari Bawaslu sebagai acuan pemetaan dan rencana pengamanan. Baik itu indeks kerawanan politik maupun variabel lainnya.
Baca Juga : Liga Champions, Sevilla Harus Takluk 1-2 Melawan Arsenal
"Kita juga melakukan identifikasi terhadap kerawanan berdasarkan data-data terdahulu, lalu indeks kerawanan ini kita diterjemahkan menjadi sebuah situasi yang kemudian di-breakdown menjadi cara bertindak dan juga pengerahan atau penempatan, pemanfaatan jumlah personel dalam pengamanan," jelas Irjen. Pol. Suwondo pada Selasa (24/10/23).
Personel akan diterjunkan di berbagai tahapan pemilu, mulai dari pilpres, pileg, kampanye, minggu tenang dan sebagainya. Jumlah personel yang diterjunkan di tiap tahapannya pun berbeda-beda. Namun bila merujuk surat perintah, setidaknya ada sekitar 3000 personel yang diterjunkan untuk mengamankan pemilu.
"Namun seluruh personel yang lainnya itu tetap memberikan antisipasi atau dalam posisi selalu siap pemanfaatannya," ungkap Kapolda DIY.
Perihal konvoi, langkah yang akan diambil Polda DIY meliputi langkah preventif dan penegakan hukum. Langkah preventif telah dilakukan melalui pertemuan dengan kelompok-kelompok masyakarat yang berdasarkan data sering melakukan kegiatan konvoi.
"Kegiatan-kegiatan yang melakukan pengerahan massa, maka kita akan melakukan ploting personel di rute yang sudah kita tentukan. Bila dianggap perlu kita akan melakukan pengawalan untuk ke titik kegiatan sehingga tidak terjadi bentrok di jalanan yang notabenenya merugikan masyarakat secara umum," jelasnya.
Jenderal Bintang 2 itu Mengatakan bahwa Konvoi diperbolehkan, yang tidak dibolehkan ialah melakukan pelanggaran hukum. "Yang enggak boleh itu melanggar hukum, yang enggak boleh itu konflik, yang enggak boleh itu berantem," ungkap Kapolda DIY.
"Kalau dia misalnya menuju tempat lokasinya secara bersama-sama, ya itu boleh. Karena tidak ada larangan, kecuali kemudian KPU atau Bawaslu membuat larangan," ungkapnya.
(pt/pr/nm)