Polda Bali Terapkan Aturan Ganjil-Genap di Wilayah Sanur dan Kuta

22 September 2024 - 10:12 WIB
www.tribratanews.com - Denpasar. Ditlantas Polda Bali berencana untuk memberlakukan sistem ganjil-genap di kedua wilayah pantai tersebut pada hari Sabtu, (25/09/21).

Langkah sosialisasi juga sudah dilakukan pihak kepolisian agar masyarakat paham ada aturan ganjil-genap di kawasan wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta.

Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol. Prianto mengatakan petugas kepolisian di lokasi tidak akan memberikan sanksi tilang bagi yang ketahuan melanggar ganjil-genap.

Personil Polda Bali yang berjalan di titik-titik akses masuk Pantai Sanur dan Pantai Kuta hanya akan mengarahkan untuk putar balik saja.

"Cara penindakannya adalah kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan diminta putar balik. Tentunya pada titik-titik akses masuk kedua pantai ini akan dijaga oleh aparat terkait melibatkan Pecalang (polisi adat) setempat," jelas Kombes Pol. Prianto, Minggu (19/09/21).

Aturan ganjil-genap rencananya hanya diberlakukan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional serta Hari Libur Fakultatif.

Share this post

Sign in to leave a comment