Tribratanews.tribratanews.com - Bogor. Para pengendara diminta untuk menghindari jalur wisata Puncak pada saat dilakukan penertiban tahap II terhadap bangunan liar pada Senin 26 Agustus 2024. Hal ini sesuai dengan imbauan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, M.Si., pihaknya mengimbau agar pengendara untuk menggunakan jalur alternatif selama proses penertiban berlangsung di Puncak Bogor.
“Kepada pengendara yang akan mengarah ke Cianjur atau Bandung agar menggunakan jalur alternatif Jonggol ataupun Sukabumi," ungkap Dadang Kosasih, Jumat (23/8/24).
Dishub Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way secara situasional agar tidak terjadi kepadatan kendaraan saat penertiban.
"Misalkan (bangunan liar) yang kiri dibongkar, yang (jalur) kanan dibuka, begitu juga sebaliknya. Jadi tidak berarti ditutup total, penutupannya seperti itu," jelas Dadang Kosasih.
Kabid Lantas Dinas Perhubungan itu menyebutkan, Dishub Kabupaten Bogor mengerahkan 40 personel untuk melakukan pengaturan lalu lintas selama proses penertiban berlangsung.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan penertiban kali ini menargetkan 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.
(pt/pr/nm)