Tribratanews.tribratanews.com - Batam. Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., mengatakan penertiban pemukiman liar di kawasan Tangki Seribu, Kota Batam, Kepulauan Riau sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kombes. Pol. Jansen Avitus menjelaskan dalam melakukan penertiban tersebut, petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP telah melakukan langkah-langkah persuasif untuk menjaga kondusifitas.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya juga sudah ada proses dan tahapan sosialisasi termasuk ganti rugi kepada warga sebanyak 500 kepala keluarga (KK) untuk menerima proses ganti rugi dari pihak perusahaan.
"Pihak perusahaan juga sudah menyiapkan relokasi lahan untuk mereka, tapi masih ada 50 KK yang masih menolak dengan kesepakatan tersebut," ujarnya seperti dilansir Antaranews, Rabu (5/7/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Hipnotis Modus Jual Batu Merah Delima Palsu
Selanjutnya Kombes. Pol. Jansen Avitus mengungkapkan sebelum melakukan penggusuran pihaknya juga sudah membujuk warga agar mau bekerja sama dalam penertiban bangunan liar tersebut.
"Namun, ketika tidak ada tanggapan yang memadai, penertiban menjadi pilihan terakhir. Penertiban bangunan liar ini bertujuan untuk mengembalikan lahan kepada PT. Batamas Indah Permai sesuai legalitasnya," jelasnya,
Sementara itu, Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Drs. Agus Suharnoko., juga datang ke lokasi penertiban yang diharapkan penertiban pemukiman liar itu dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien serta menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan operasi.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Jansen Avitus menyebutkan sebanyak 1.082 petugas gabungan yang diturunkan dalam kegiatan penertiban pemukiman liar tersebut. Saat penertiban, sempat ada perlawanan dari warga yang mengakibatkan beberapa orang petugas gabungan mengalami luka-luka.
Dari kericuhan itu, pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti yakni bom molotov, panah, dan senjata tajam serta mengamankan 14 orang diduga sebagai provokator kericuhan.
(fa/pr/um)