Pelanggaran Lalin saat PSBB Transisi Meningkat, Pekan Depan Polisi Siap Berlakukan Tilang Kembali

14 July 2020 - 11:33 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan kembali terhadap pelanggar lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan penindakan akan dimulai pada pekan depan.

Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan kembali melakukan penindakan langsung atau tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas (lalin). Tilang sendiri siap dimulai Minggu depan.

Kombes Pol Sambodo juga mengatakan selama masa transisi PSBB, tidak sedikit pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalin. “Minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali. Khususnya, terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya, di Jakarta, Senin (13/7/20).

Dirlantas Polda Metro Jaya menambahkan, tilang diberlakukan kembali dengan pertimbangan di masa PSBB transisi ini pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan."Pertimbangan bahwa sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru, maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penindakan akan dilakukan secara konvensional. "Minggu depan kita akan melakukan penilangan konvensional dulu, minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," terang AKBP Fahri.

Sementara untuk tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) belum diberlakukan. Polisi masih akan mensosialisasikan terkait tilang elektronik ini. "Kalau e-TLE terus kita sosialisasikan, kan masyarakat sudah paham terkait e-TLE , namun saat ini akan diperluas keberadaannya. E-TLE akan diresmikan bersama dengan beberapa terobosan kreatif lainnya jadi nanti akan diresmikan bersama beberapa program lainnya, ini on progress," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, selama masa PSBB DKI Jakarta, Polda Metro Jaya meniadakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, kecuali pelanggaran yang bersifat fatal menimbulkan korban jiwa. Kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap juga ditiadakan sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan.

(bg/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment