Pantau Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Jateng Kedepankan Sistem ETLE

17 September 2024 - 12:41 WIB
bhinnekanusantara

Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. Kepolisian Daerah Jawa Tengah terus berkomitmen menjaga Kamseltibcar Lantas melalui pemanfaatan teknologi modern. Sebagai wujud dari komitmen ini, Ditlantas Polda Jateng mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sistem ETLE dirancang untuk menangkap pelanggaran secara otomatis menggunakan kamera canggih. Sehingga, meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, serta menjaga transparansi penegakan hukum.

Program ETLE menjadi bukti keseriusan dalam menerapkan hukum secara adil dan objektif.

Melalui pemanfaatan teknologi, Polda Jateng berharap mampu menjaga ketertiban lalu lintas secara lebih efektif. Selain itu, memungkinkan proses penindakan berjalan tanpa hambatan birokrasi di lapangan, sehingga masyarakat dapat merasakan sistem yang lebih adil dan terbuka.

Meskipun penegakan hukum berbasis teknologi semakin diutamakan, tindakan tilang manual masih diterapkan secara selektif. Ini diutamakan untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Tilang manual hanya digunakan untuk 7 pelanggaran selektif prioritas yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Tilang manual dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus,” jelasnya, dilansir dari laman bhinnekanusantara, Senin (16/9/24).

Adapun tujuh pelanggaran selektif tersebut, yaitu kelebihan muatan, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menggunakan helm. Selanjutnya, melanggar marka jalan, mengonsumsi narkoba saat berkendara, melebihi batas kecepatan atau balap liar, serta menerobos lampu merah.

Diakhir kesempatan ia menambahkan, dalam upaya menegakkan hukum dengan adil, Polri tidak lagi melakukan razia stasioner atau tilang di tempat.

"Jadi, tidak benar jika di Polda Jateng dan jajaran masih ada penilangan secara stasioner atau razia di tempat” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment