Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menindak angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) Medan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol. Muji Ediyanto sempat melakukan patroli di sepanjang Jalan SM Raja untuk mencari angkutan umum yang melanggar aturan.
Terlihat sejumlah pengumuman terpasang di pinggir Jalan SM Raja agar angkutan umum tidak menaikkan maupun menurunkan penumpang.
Sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan SM Raja mendapat sanksi tilang.
"Maka yang melanggar aturan kesepakatan ini akan ditindak tegas, tilang dari kepolisian dan peringatan oleh dinas perhubungan," tegas Dirlantas, Kamis (11/1/24).
Baca Juga: Cegah Kemacetan Jelang Konser Dewa 19 di Ogan Ilir, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
"Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamngaraja wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas," tambah Dirlantas.
Dirlantas mengatakan, penertiban dan penindakan terhadap angkutan umum itu dilakukan dalam rangka untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan SM Raja.
"Selama ini (Jalan SM Raja) pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," terang Dirlantas.
Lebih lanjut, Dirlantas menyebut pihak yang bertanggung jawab untuk menentukan tempat berhenti adalah pihak Dinas Perhubungan. Selama ini yang menjadi persoalan banyaknya pool-pool angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan SM Raja karena tidak mau masuk ke terminal sehingga mengakibatkan kemacetan.
"Sudah ada sejumlah kendaraan yang ditindak, ada yang sopirnya tidak ada. Nanti akan kita koordinasikan dengan dinas perhubungan untuk diderek," ujar Dirlantas.
"Aturan sudah jelas, naik dan turunkan penumpang di terminal. Kita kan mendirikan pos pengawasan secara bersama-sama dinas perhubungan, sampai semuanya tertib," tutup Dirlantas.
(ndt/pr/nm)