Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan, Satres Narkoba Polres Subang, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Subang, Kamis (21/3/24)
Modus pelaku diketahui berinisial DL (32) dan FS (31) ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
Seperti yang diketahui, DL tercatat sebagai warga Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang dan FS tercatat sebagai warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, dalam rangka cipta kondisi jelang Ramadan ini, jajaran Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap dua tersangka terduga pengedar narkoba dengan modus sistem putus.
Baca Juga: KAI Ingatkan Penumpang Dilarang Merokok di dalam Gerbong Kereta
"Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Terungkapnya kasus tersebut merupakan upaya Sat Res Narkoba Polres Subang dalam menciptakan susana ramadhan yang amana dan khidmat," ujar AKBP Ariek.
Ia menyebutkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna merah, biru, satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban warna merah, kuning, dan satu unit Hp Android merk Samsung beserta nomor simcard.
Sementara itu, pihaknya berhasil mengamankan sebuah kotak kayu kecil warna coklat, satu pak plastik klip bening, 8 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban merah, 5 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban warna coklat dan satu unit HP Android merk Vivo Type Y12 warna biru berikut simcard.
"Kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolres Subang Polda Jabar bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata sudah sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Subang. Atas perbuatannya Kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menegaskan, Polres Subang akan menindak tegas dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Subang.
Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang.
"Apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga adanya peredaran Narkoba segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Subang Polda Jabar atau layanan 110 Polres Subang Polda Jabar," tutupnya.
(sy/pr/nm)