www.tribratanews.com – Jakarta. Kepolisian resmi menggelar Operasi Patuh Jaya sejak Senin, 13 Juni 2022, hingga dua pekan ke depan. Operasi ini akan menyasar seluruh kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas, termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau pelat dewa dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Kendaraan pelat dewa yang kedapatan melanggar lalu lintas, dipastikan akan tetap ditindak.
"Penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat nomor khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan pelat-pelat khusus," jelas Kapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya juga mengaku telah meminta jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya agar memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan rotator dan pelat nomor dewa. Pasalnya, saat ini kondisi tersebut masih sering ditemui.
"Kalau dia menggunakan pelat nomor khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak (menggunakan pelat nomor khusus)," tegas Kapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya juga menegaskan, apabila terdapat kendaraan yang menggunakan rotator atau pelat dewa yang bukan peruntukkannya, maka petugas kepolisian tidak segan-segan mencopot rotator serta pelat jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu. Sudah jelas pelat khusus dan rotator itu hanya untuk pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen," tegas Kapolda Metro Jaya.
Sumber : metro.tempo.co