Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan penyetopan pelat kendaraan RF akan dimulai pada 10 Oktober 2023. Baik pembuatan baru maupun perpanjangan, tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.
"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/23).
Baca juga : Korlantas Polri Gelar FGD, Fokus Pada Peningkatan Pelayanan dan Pajak Kendaraan Bermotor
Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," jelasnya.
Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
(ay/af/hn/um)