Membuat SIM Internasional Susah? Kata Siapa ? Berikut Langkah-Langkahnya

16 June 2020 - 12:59 WIB
www.tribratanews.com- Jakarta. Memasuki masa transisi, seluruh jajaran Kepolisian secara penuh mendukung setiap kebijakan untuk memaksimalkan dari penerapan New Normal dalam menghadapi pandemi Covid-19.    


Seperti yang kita ketahui bersama, pelayanan pembuatan SIM Internasional telah kembali dibuka sejak sepekan yang lalu. tapi apakah sobat Polri mengetahui bagaimana tata cara pembuatan sim internasional ?   Berikut merupakan Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuat sim internasional :  
  1. Sobat Polri registrasi melalui website https://sim.korlantas.tribratanews.com/sim-internasional
  1. Selesaikan melakukan transaksi pembayaran melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM. Biaya SIM Baru Rp 250.000, perpanjangan SIM Rp 225.000
  1. Sobat Polri datang ke gedung SIM Internasional Online di NTMC Polri untuk melengkapi sejumlah administrasi
  1. Laksanakan verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA.
  1. Lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik
  1. Langkah terakhir, sobat polri menunggu untuk menerbitkan SIM Internasional.


Untuk diketahui bersama, SIM internasional berlaku di 188 negara, di beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan. selain itu, waktu pelayanan hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 - 15.00 Wib. Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur.    



(rz/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment