Masa Tenang Pemilu, Polda Sumbar Ambil Sikap Tegas Jaga Kondusifitas

12 February 2024 - 14:00 WIB
Jpnn

Tribratanews.tribratanews.com - Padang. Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengajak seluruh masyarakat menjaga kondusifitas dan keamanan di masa tenang Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., mengatakan semasa tenang harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak wajib menaati peraturan yang diterapkan selama masa tenang.

"Masa tenang Pemilu 2024 merupakan periode tidak boleh melakukan aktivitas kampanye," ujarnya, dilansir dari Jpnn, Senin (12/02/24).

Para peserta Pemilu 2024 dilarang keras melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang berlangsung dari 11 sampai 13 Februari 2024. Larangan ini juga berlaku bagi media massa cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Baca Juga: Kurangi Dampak Ekonomi, Menkes Percepat Penyediaan Vaksin TBC Terbaru

Selama masa tenang media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, dan lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Dalam keterangannya ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan berbagai strategi matang untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama periode masa tenang.

"Kami sudah menyiapkan sejumlah langkah konkret termasuk peningkatan patroli di seluruh wilayah, pemantauan intensif terhadap potensi kerawatanan, serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu," jelasnya.

Selanjutnya ia mengungkapkan pihaknya sudah memperkuat kehadiran personel di titik strategis seperti TPS dan pusat perhitungan suara untuk mencegah gangguan atau intimidasi.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pendekatan preventif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kedamaian selama masa tenang Pemilu 2024.

"Meski tantangan dan potensi gangguan tetap ada, kami berkomitmen untuk menindak tegas dan cepat dalam menanggapi setiap insiden yang mungkin terjadi," tutupnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment