Tribratanews.tribratanews.com - Bogor. Polres Bogor akan memberlakukan rekayasa lalu lintas saat libur panjang atau long weekend di kawasan Puncak pada libur panjang Hari Raya Idul Adha. Salah satunya penerapan ganjil genap.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama mengatakan ganjil genap diberlakukan mulai Rabu (14/6/24) hingga Selasa (18/6/24). Pembatasan kendaraan ini diterapkan di sepanjang Jalan Raya Puncak.
"Ganjil genap diberlakukan dari hari Jumat sampai Selasa," ujar Kasat Lantas Polres Bogor. Kamis (13/5/24).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Keerom, Papua
Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2024 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila memang terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa oneway.
"Kita tidak ada rekayasa (saat hari H Idul Adha), tetapi bila lalu lintas naik di siang setelah qurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa," jelasnya.
Diimbau, masyarakat atau wisatawan yang akan melintasi Jalur Puncak untuk selalu memastikan kondisi kendaraan prima dan patuhi aturan berlalu lintas. Termasuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.
"Bilamana memang ingin istirahat silahkan menepi untuk beristirahat," tuturnya.
(mz/hn/nm)