Larangan Mudik Lebaran 2021, Polri Perketat Arus Perjalanan Luar Kota

14 April 2024 - 10:38 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai memperketat arus perjalanan luar kota. Kebijakan ini untuk mendukung larangan mudik Lebaran yang akan berlangsung pada 6-17 Mei 2024 mendatang.

Untuk meminimalisir jumlah pemudik yang berangkat lebih awal, polisi mulai melakukan pencegahan aktivitas mudik Lebaran 2024 di 333 titik tertentu sejak Selasa (13/04/21).

Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Operasi Keselamatan hingga 25 April 2021. Kegiatan ini diharapkan mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat perjalanan orang dari luar kota.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudi Antariksawan menjelaskan, setiap warga atau kendaraan yang melewati pos penyekatan bakal diperiksa petugas dan harus menunjukkan hasil tes swab atau rapid antigen, maupun hasil tes menggunakan alat GeNose.

“Kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu, diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan,” terang Kombes Pol Rudi Antariksawan, Selasa (13/04/21).

Kabag Ops Korlantas Polri menambahkan bahwa Operasi Keselamatan tersebut akan disosialisasikan secara masif agar masyarakat paham alasan dilarang mudik. Bila tetap nekat, tindakan hukum menjadi pilihan akhir.

“Lakukan pengamanan secara maksimal di tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti rumah ibadah, pusat belanja dan tujuan wisata agar masyarakat merasa aman,” jelas Kombes Pol. Rudi Antariksawan.

(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment