www.tribratanews.com - Jakarta. Korlantas Polri angkat bicara soal kritik viral di media sosial yang dilayangkan seorang emak-emak mengenai trek untuk uji praktik SIM C yang dianggap rumit dan tidak masuk akal.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo menjelaskan tentang trek yang dianggap sulit dan tidak sesuai standar itu oleh emak-emak itu. Disebutkan bahwa trek itu telah sesuai standart aturan yang ada.
"Iya betul (trek sudah sesuai standar)," jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri, Senin (22/11/2021).
Aturan itu tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, lebih tepatnya di paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62. Dengan ketentuan para peserta uji SIM C harus dihadapkan dengan trek zig-zag hingga berbalik arah.
"Berdasarkan lampiran Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62, yaitu: (1) Materi Ujian Praktik I untuk peserta uji sepeda motor: a. Uji pengereman keseimbangan, b. Uji slalom (zig zag), c. Uji membentuk angka 8, d. Uji reaksi rem menghindar, e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn)," jelasnya lebih lanjut.
"(2) lebar dan panjang lapangan ujian praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai," tambahnya.
Alhasil, Ia menyebut jika seluruh peserta yang hendak praktik SIM C harus dinyatakan lulus dari ujian praktik, teori, dan keterampilan melalui simulator. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (5).
(my/bq/hy)