Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai penting menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada aparat penegak hukum. Hal ini karena menyangkut keberhasilan implementasinya.
Baca juga : Ini Tanggapan Kapolda Sulut Mengenai Maraknya Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector
"Mengapa kepada aparat penegak hukum, karena di tangan aparat penegak hukum lah KUHP baru ini akan dilaksanakan," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Aceh, Selasa (28/2/2023).
Wamenkumham Edward mengatakan pentingnya aparat penegak hukum dibekali pengetahuan tentang KUHP baru agar jaksa, polisi, pengacara, hakim hingga personel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki suatu ukuran atau parameter yang jelas terkait berbagai isu yang ada.
Menurut Wamenkumham Edward, jangan sampai ketika KUHP baru yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tersebut menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda antara penegak hukum satu dengan penegak hukum lainnya.
"Oleh karena itu harus memberikan pemahaman yang sama terkait KUHP nasional yang baru," ujar dia.
Ia mengatakan selama masa transisi atau tiga tahun setelah disahkan pada 6 Desember 2022, Pemerintah khususnya Kemenkumham terus menyosialisasikan KUHP baru salah satunya melalui kegiatan Kumham Goes To Campus dengan sasaran para mahasiswa.
Selain sosialisasi, tugas lain yang diemban Kemenkumham selama masa transisi KUHP baru ialah terkait berbagai undang-undang atau peraturan perundang-undangan, dalam rangka melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sekali lagi itu dalam rangka melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Wamenkumham Edward.
(Antara/ndt)