Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Tawuran warga terjadi di Jalan Basuki Rahmat (Basura), Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/3/24) pagi. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya akan tegas dalam menindak pelaku tawuran. Menurut dia, tak ada pembenaran melakukan tawuran dengan alasan menjaga kampung.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar pertemuan dengan warga dan para pemuda di kawasan Bassura, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Para pemuda dikumpulkan untuk menyatakan deklarasi damai.
Baca Juga: Hasil Sprint Race MotoGP Qatar 2024, Jorge Martin Finis Posisi Satu
"Dalam hal ini saya sudah sangat serius, tertangkap langsung kami tahan, lanjut cek urine, apalagi dengan alasan klasik untuk menjaga kampung," ujar Kombes Pol. Nicolas.
Ia mengingatkan, para remaja jangan sampai merusak masa depannya dengan melakukan tawuran. Ia menyebutkan pelaku tawuran dapat dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP.
"Jangan matikan masa depan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan kendalikan dirimu," tuturnya.
Sebelumnya, aksi tawuran warga terjadi di kawasan Basuki Rahmat (Basura), Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam bentrokan tersebut, para pelaku saling lempar batu dan petasan.
Pamen berpangkat melati tiga tersebut mengatakan aksi tawuran berhasil dibubarkan. Saat ini polisi masih mencari para pelakunya.
"Mereka pakai batu. Petasan sebagai pancingan awal untuk tawuran. Masih dicari para pelakunya," tandasnya.
(sy/pr/nm)