Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto meminta pemusnahan barang bukti kasus narkoba dilakukan secepatnya.
"Yang pertama, ingin saya perintahkan ke Irwasda, pemusnahan tidak butuh waktu lama. Setelah ada penetapan dari Pengadilan, segera dimusnahkan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (27/6/23).
Baca Juga: Polri Mitigasi dan Tangkal Kerawanan Pemilu 2024
Menurutnya, jika tidak cepat dimusnahkan tidak menutup kemungkinan bisa menjadi celah bagi oknum polisi mencari kesempatan melakukan hal tidak baik. Hal itu menjadi bentuk pembelajaran dan evaluasi untuknya membenahi jajaran dari peristiwa yang pernah terjadi.
"Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik. Beberapa waktu lalu hal ini sudah terjadi," ujarnya.
Adapun barbuk narkoba yang dimusnahkan hari ini berupa sabu 34,51 kilogram, ganja 64,55 kg, ekstasi sebanyak 23.594 butir, PCC 1.237.00 butir, pil baya sebanyak 8.896.250 Butir, tembakau sintetis 12,95 kg, dan bibit sintetis 1,02 kg. Barbuk narkoba ini dari 23 laporan polisi dengan 30 orang tersangka.
(ay/hn/um)