Tribratanews.tribratanews.com - Ambon. Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., memerintahkan jajarannya untuk mengejar dan menangkap pria berinisial RM alias Baret, warga Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, karena diduga sebagai provokator.
Baca juga : Kemenhub Pantau Kesiapan 51 Bandara untuk Lebaran 2023
Mantan Kapolda NTT tersebut mengatakan, RM alias Baret terlihat menembak aparat Kepolisian menggunakan senjata api organik saat polisi itu mencoba menghalau massa yang nyaris bentrok pada, Senin (27/2/23) kemarin.
"Kami minta yang bersangkutan dapat menyerahkan diri secara baik-baik. Kalau melawan, kita akan tangkap, baik hidup atau mati," ujar Kapolda Maluku dikutip dari Antaranews, Selasa (28/2/23).
Jenderal Bintang Dua tersebut mengatakan, Baret juga merupakan pelaku yang diduga menganiaya seorang anggota polisi di Desa Wakal pada, Minggu (26/2/23) lalu.
Kapolda menegaskan bahwa Baret merupakan salah satu orang yang selama ini menjadi pemicu terjadinya bentrok antarwarga dan diketahui menyimpan dua pucuk senjata api organik jenis SS1 V2 dan Revolver.
Lebih dalam, Kapolda mengatakan tidak akan menoleransi masyarakat yang menyimpan senjata api, baik organik maupun rakitan, karena benda itu sangat membahayakan masyarakat sendiri maupun aparat keamanan. Menurutnya, masyarakat juga seharusnya tidak menutupi atau menyembunyikan para provokator dan pelaku pidana yang sangat membahayakan.
Kapolda juga mendorong para raja-raja yang daerahnya berkonflik agar dapat proaktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjaga perdamaian di wilayahnya masing-masing.
(sy/hn/um)