Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H., menegaskan aktivitas ‘debt collector’ atau penagih utang tak boleh terjadi dan berkembang di wilayahnya dengan alasan apapun, apalagi sampai melakukan intimidasi hingga tindak kekerasan.
"Saya perintahkan tindak tegas jika ditemukan atau laporan adanya debt collector yang membuat keresahan di masyarakat," ujar Kapolda Kalsel dikutip dari Antaranews.com, Rabu ( 8/3/23).
Baca juga : Polisi Pelajari Citra Satelit Ungkap Lokasi Longsor di Satui
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut pun mengingatkan kembali terkait aturan kredit dalam jual beli kendaraan bermotor ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).
Karena hal tersebut, mengenai cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur, maka kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
"Jadi tidak bisa serta merta melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan bantuan debt collector karena ada mekanisme hukum yang telah mengaturnya," jelasnya.
Kapolda mengajak pula kepada perusahaan leasing agar bisa bekerja sama dengan Polri jika ada debitur tidak melakukan pembayaran secara sengaja untuk bisa diambil langkah mulai persuasif hingga penegakan hukum sesuai UU Jaminan Fidusia.
"Kalau hutang piutang seperti pinjaman online memang murni perdata, namun terkait perjanjian kredit bisa dilakukan penegakan hukum UU Jaminan Fidusia," tuturnya.
(sy/af/hn/um)