Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Masalah ribuan truk batu bara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi, hingga kini belum terpecahkan. Terbaru
Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi melakukan terobosan baru tentang truk batu bara ini.
Selain itu, Gubernur Jambi Al Haris juga membatasi jumlah truk batu bara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi, menuju Pelabuhan Talang Duku. Setiap hari, hanya boleh sekitar 4.000 truk batu bara yang lewat.
Baca juga : Maraknya Isu Penculikan Anak, Kapolda NTB Keluarkan Maklumat Tentang Pidana
Ditlantas Polda Jambi pun mengeluarkan kebijakan. Yaitu dengan mewajibkan truk batu bara untuk memakai nomor polisi Jambi, alias plat BH.
Kebijakan ini akan berlaku ketat, mulai 1 Mei 2023 mendatang. Mulai Senin 6 Februari 2023, Ditlantas Polda Jambi akan mulai mendata truk mana yang menggunakan plat luar Jambi.
“Dirlantas harus tegas. Percuma kalau nggak tegas,” jelas Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., Jumat, (3/2/23).
Masalah truk batu bara ini muncul karena menimbulkan kemacetan. Intinya adalah, masyarakat tak mau ada kemacetan.
Berbagai program yang dilakukan selama ini bukanlah solusi permanen. Solusi terbaik sebenarnya adalah, ada jalan khusus truk batu bara di Provinsi Jambi.
“Harus ada jalan khusus, atau lewat sungai. Hanya itu solusinya. Kita (Polri), tak mau masyarakat terus-terusan teriak,” tambahnya dilansir dari jambiindependent.disway.id.
Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., juga menegaskan, setiap mulut tambang wajib memiliki kantong parkir. Hal ini juga diperkuat oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
Kata Dhafi, pihaknya telah mendata ada sekitar 23 mulut tambang di Provinsi Jambi.
“Itu sudah kita data. Jadi nanti tiap-tiap mulut tambang akan dijaga,” kata dia.
Mulai Senin, (6/2/23) nanti, pihaknya akan turun ke lapangan dalam rangka penertiban truk batu bara non BH.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, S.I.K., M.Si.
Pihaknya akan melakukan pengecekan di mulut-mulut tambang. Selain itu dengan sistem patroli oleh petugas di lapangan.
"Kita mulai hari Senin tanggal 6 Februari 2023 nanti. Kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita," tuturnya.
Truk batu bara yang masih menggunakan plat non BH ini, kemudian akan didata. Sopir truk pun diberi surat.
Surat tersebut kata Dirlantas Polda Jambi, pertanda bahwa dia harus segera mengurus mutasi nomor polisinya menjadi plat BH.
Penegasan penggunaan plat BH bagi truk batu bara ini, menurut dia sudah sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu lanjut Dhafi, penggunaan plat BH artinya juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.
"Dalam rangka juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi. Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah," tambahnya.
Dirlantas Polda Jambi, mengatakan operasi ini dilakukan hingga 30 April. Artinya, pemberian surat untuk sopir truk batu bara tadi.
Setelah itu, yaitu di bulan Maret 2023, seluruh truk batu bara sudah harus memakai plat BH. Tak ada kompromi lagi.
Kalau masih ada truk batu bara yang coba-coba beroperasi di Provinsi Jambi tanpa menggunakan plat BH, maka akan ada sanksi.
"Semua angkutan batu bara di provinsi Jambi sudah harus mutasi menggunakan plat Jambi yakni plat BH. Jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya," tegasnya.
Diharapkan pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi.
"Pokoknya hanya sampai 30 April, walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai bulan Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas," pungkasnya. *
(ek/pr/um)