Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.
“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” ujar Komjen Pol. Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Komjen Pol. Agus melihat, politisi yang terlibat narkotika adalah salah satu masalah yang perlu diantisipasi jelang Pemilu 2024.
Ia menyebut, keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.
Baca Juga: BNPB Kerahkan Pesawat TMC untuk Siaga Darurat Karhutla di Kalbar
“Menyikapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik,” tegas Komjen Pol. Agus.
Komjen Pol. Agus pun memerintahkan jajaran melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegrasi.
“Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu,” jelas Komjen Pol. Agus. Selain itu, ia juga meminta jajarannya untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan pemilu melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif
“Terus upaya pemberantasan narkoba secara tuntas sampai ke akarnya, perlu di sadari dengan tindakan tersebut telah meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dan menjadi ladang amal bagi personel dan institusi Polri,” ujar Komjen Pol. Agus.
(ndt/hn/um)