Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, dalam rangka libur HUT Kemerdekaan RI ke-78. Kebijakan pembatasan kendaraan ini berlaku mulai 16-20 Agustus 2023.
"Betul, kita laksanakan ganjil genap besok (hari ini) sampai Minggu pagi," jelas KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian pada Rabu (16/8/23).
Menurut Iptu Ardian, penerapan sistem ganjil genap sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2024 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.
Baca Juga: Polda Jateng Siapkan Pengamanan AEM di Semarang
Lebih lanjut, Iptu Ardian memperkirakan volume kendaraan di Jalur Puncak akan mengalami peningkatan pada Jumat dan Sabtu. Selain ganjil genap, Satlantas Polres Bogor juga akan memberlakukan sistem one way secara situasional.
Berikut jadwal pemberlakuan sistem satu arah di Jalur Puncak Bogor:
- Satu arah ke Puncak: mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB (situasional)
- Satu arah ke Jakarta: mulai pukul 13.00 - 16.00 WIB (situasional).
(ek/pr/um)