Jakarta Laksanakan PSBB, Ditlantas Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan di Terminal Bus

12 January 2024 - 12:15 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawal kebijakan PSBB di Jakarta. Diberlakukannya PSBB ketat di Ibu Kota membuat sejumlah aturan kembali diberlakukan, antaranya kapasitas angkutan umum yang diizinkan hanya 50%. 



Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,Polisi akan mengetatkan pengawasan di terminal-terminal. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan bisa ditaati oleh para sopir angkot serta pengusaha angkutan kendaraan umum. Terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut, Sambodo mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut.



Selama aturan PSBB ketat tersebut pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum akan menerapkan aturan ganjil genap di masyarakat. Selain itu, Sambodo mengatakan polisi juga tidak akan melakukan penyekatan selama kebijakan tersebut berlangsung.



Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB ketat mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan PSBB ketat tersebut dikarenakan kasus COVID-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan. Dia memaparkan saat ini ada 17.000 lebih kasus COVID-19 di Jakarta.



Jumlah ini merupakan yang tertinggi sejak terjadi pandemi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu. Dia mengatakan PSBB ketat perlu diterapkan kembali untuk menekan laju penambahan kasus Corona.



Ada 10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Aktivitas tersebut dari mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

Share this post

Sign in to leave a comment