Jaga Stabilitas Keamanan di Kulon Progo, Polisi Maksimalkan Layanan "Hotline 110"

12 August 2023 - 19:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Yogyakarta. Polres Kulon Progo, memaksimalkan layanan hotline 110 dengan mensosialisasikan dari tingkat kapanewon, kalurahan dan tempat fasilitas umum sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan seiring meningkatkan gangguan keamanan.

"Adanya layanan tersebut, masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi. Masyarakat dapat melapor melalui telepon dengan melakukan panggilan ke hotline 110," ungkap Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati dilansir dari laman antaranews, Sabtu (12/8/23).

AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan kehadiran layanan melalui telepon ini ditujukan untuk memenuhi harapan, serta kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan pengaduan seperti penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lain-lain.

Baca Juga:  Kapolda Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024 di Papua Barat

"Masyarakat bisa menggunakan layanan hotline 110 secara gratis, dan Polri Siap melayani selama 1 X 24 Jam. Namun demikian, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong," jelas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan hotline 110 menjadi harapan Polri sebagai upaya preemtif dan preventif kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas. Diharapkan kerja sama masyarakat bisa kooperatif, apabila ada hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban untuk segera gunakan fasilitas hotline 110, ini sangat penting.

"Lebih baik kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai upaya pencegahan terjadinya peristiwa tindak kejahatan, dari pada kehadiran Polri menangani kasus kriminalitas," ungkapnya.

Kapolres menambahkan hotline 110 juga sejalan dengan program Kapolda DIY tentang "ibu memanggil". Apabila sudah jam malam di atas 22.00 WIB, anak-anak belum pulang ke rumah, ibu wajib menghubungi putra putrinya untuk segera pulang. Komunikasi tidak tersambung dengan anak, segera hubungi bantuan Polisi terdekat atau untuk memudahkan bisa gunakan fasilitas hotline 110.

(bg/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment