Hari Ini, Ditlantas Polda Papua Terapkan Ganjil Genap di Kota dan Kabupaten Jayapura

16 August 2024 - 10:49 WIB
www.tribratanews.com - Jayapura. Direktorat lalu lintas Polda Papua akan melakukan rekayasa lalu lintas dan penerapan pemberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor dan mobil di Kota Jayapura dan Jayapura Kabupaten yang dimulai Senin 16 Agustus 2021.



Turut hadir, Wakil Walikota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, Wadir Lantas Polda Papua, AKBP. I Made Budi Arta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Muksin Ningkeula, Perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Suciati Damik, Perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Matius Maude, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP. Vicky Pandu Widhartama dan Kasat Lantas Polres Jayapura Kabupaten, AKP Jusman Mori.



Rencana penerapan pemberlakuan ganjil genap dan pengendalian arus lalu lintas telah dibahas bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura dipimpin Direktur Lantas Polda Papua, Kombes Pol. Mohammad Nasihin, di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Papua.



Dirlantas Polda Papua, Kombes Pol. Mohamad Nasihin, mengatakan untuk menghindari berkembangnya Covid-19 di Bumi Papua menjelang pelaksanaan PON XX Tahun 2021, kepolisian bersama dengan Satgas Covid-19 baik dari Provinsi maupun Kabupaten akan memperlakukan penerapan ganjil genap, terkhusus di 4 claster yang akan dilaksanakan PON XX Tahun 2021.



Dirlantas Polda Papua meminta kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dibatasi untuk melewati jalan per satu hari.



“Pemberlakukan ini semata-mata untuk menekan laju perkembangan Covid-19 pada daerah-daerah yang padat arus lalu lintas. Pemberlakuan ini, mulai Tanggal 16 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus akan diberlakukan ganjil genap. Yang mana pemberlakuan berlaku dalam satu hari plat nomor ganjil maka hari berikutnya diberlakukan genap,” jelasnya.



Contohnya, kata Dirlantas, pada tanggal ganjil berarti yang boleh masuk di jalanan untuk plat nomor polisi ganjil, kemudian untuk yang genap boleh melewati pada tanggal genap dan ini hanya berlaku pada jalan-jalan tertentu saja.Untuk pemberlakuan di Kota Jayapura ada 3 titik jalan yang akan di berlakukan sistem ganjil genap yaitu Jalan Ahmad Yani (Pos Sip) yakni dari Bank Papua sampai dengan Hotel Triton.


Kemudian Jalan Abepura – Sentani (Pos Pasar Youtefa) meliputi Pertigaan Ex. Wong Solo sampai dengan Lingkaran Bawah. Selanjutnya, Jalan Kelapa Dua Entrop (Pos Depan Kantor Sat Pol Pp) melipuri, TL Angkatan Laut sampai dengan Polsek Japsel.



Sementara itu, untuk Jayapura Kabupaten pemberlakuan Ganjil Genap dilakukan di Jalan Sentani Depapre yang meliputi Bank Papua sampai dengan Balai Trans (depan Toko Borobudur). Diharapakan dengan pemberlakuan ini pada akhir Agustus atau awal September jumlah Covid-19 dapat menurun sehingga pada pelaksanaan PON XX nanti sudah sangat landai penyebaran covid-19 dan pelaksanaan PON dapat berjalan dengan baik.



“Pemberlakuan Ganjil genap ini dimulai pada Pukul 08.00 WIT – 10.00 WIT pada pagi hari, 15.00 – 17.00 WIT pada siang hari dan 18.00 – 20.00 WIT pada malam har. Pemberlakuan Ganjil genap sendiri diberlakukan untuk Kendaraan Perseorangan, Kendaraan Dinas, Angkutan Umum Dan Barang, sedangkan untuk kendaraan yang dikecualikan yaitu Ambulance/Mobil Pengantar Jenazah, Kendaraan Dinas TNI-Polri, dan Angkutan Umum Orang (dalam trayek),” pungkas Dirlantas.

Share this post

Sign in to leave a comment