E-TLE Segera Berlaku, Kamera Tilang Elektronik Persempit Ruang Aksi Kejahatan

17 March 2024 - 14:50 WIB
www.tribratanews.com. – Jakarta. Pihak kepolisian menyatakan peluncuran kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) secara nasional mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan jalanan. Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol. Dodi Darjanto usai olah tempat kejadian perkara tabrak lari yang melibatkan pengemudi sedan Mercedez hitam dan pesepeda di Bundaran HI.

"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif," terangnya, Rabu (17/3/2021).

Polda Metro Jaya dan 11 Polda lainnya di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau E-TLE secara nasional pada 23 Maret 2021. Pihaknya mengatakan, kamera E-TLE mempunyai banyak fungsi, salah satunya sistem identifikasi wajah yang bisa mengenali pengemudi kendaraan dan semakin banyaknya kamera E-TLE, maka proses penyelidikan terhadap suatu tindak kejahatan di jalanan akan semakin singkat.

"Jangankan laka lantas, kejadian tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat. Contoh kejadian ini dalam waktu 17,5 jam dapat terungkap," tambahnya.

Meski demikian, pihaknya berharap perkembangan teknologi penegakan hukum yang semakin canggih di tanah air ini turut membawa dampak positif bagi masyarakat, salah satunya adalah meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam berkendara.

"Penyidikan kecelakaan lalu lintas yang menggunakan teknologi forensik investigation ini, membuktikan ini adalah contoh success story, contoh baik, pada masyarakat juga agar lebih berhati-hati di jalan," pungkasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment