Ditlantas Polda Sumut Sosialisasikan Penerapan Tilang Elektronik

20 April 2024 - 09:28 WIB
www.tribratanews.com - Medan. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara menyampaikan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Medan.
 
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda, mengatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektornik merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang mendeteksi berbagai pelanggaran dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
 
“Tujuan penerapan ETLE ini agar terwujudnya jaminan asas transparansi dan kepastian hukum yang dibuktikan secara scientific berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran lalu lintas,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (19/04/21).
 
Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan penerapan tilang elektronik juga meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas. Hal ini menurutnya, sejalan dengan reformasi birokrasi.
 
“Sistem tilang berbasis elektronik dalam menekan pelanggaran lalu lintas sudah seharusnya diterapkan di Kota Medan sebagai smart city,” ungkapnya sembari menyebutkan penerapan tilang elektronik ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
 
Kemudian,  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Serta peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Share this post

Sign in to leave a comment