Ditlantas Polda Metro Jaya : Ganjil-Genap Tidak Berlaku Bagi Pengendara Roda Dua

12 August 2024 - 12:01 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan sistem ganjil-genap mulai 12-16 Agustus 2024 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

“Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa, (11/08/21)

Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan guna pembatasan mobilitas.

“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Selain peraturan ganjil-genap Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas

Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru COVID-19.

Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap yakni:

1. Jalan Sudirman,

2. Jalan MH Thamrin,

3. Jalan Medan Merdeka Barat,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Gajah Mada,

6. Jalan Hayam Wuruk,

7. Jalan Pintu Besar Selatan,

8. Jalan Gatot Subroto.

Share this post

Sign in to leave a comment