Tribratanews.tribratanews.com - Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima terduga teroris berinisial AS, EF, WH, MR, dan DH yang ditangkap di Jakarta, Sumatera Selatan, dan Jambi.
"Kalau penahanan belum. Karena untuk pelaku tindak pidana terorisme masa penangkapan ada 14 hari," jelas Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes. Pol. Aswin Siregar, Kamis (18/8/22).
Lebih lanjut, meski belum dilakukan penahanan, kelima orang tersebut sudah ditempatkan di tempat yang aman dan berada dalam pengawasan Densus 88. “Para tersagka ditempatkan di tempat yang aman dalam pengawasan Densus 88,” jelas Kombes. Pol. Aswin Siregar.
Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terkait tindak pidana terorisme di Jakarta, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Jambi pada hari Selasa (16/8/22).
"Telah dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana terorisme pada hari Selasa 16 Agustus 2022,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/8/22).
Dua orang yang ditangkap di Jakarta berinisial AF dan AS merupakan anggota Jamaah Islamiah (JI) dengan keterlibatan AS sebagai hubungan internasional JI, sementara keterlibatan EF sebagai kordinator daerah teritorial JI wilayah Jabodetabek.