Dit Lantas Polda Metro Jaya Sediakan Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling

25 January 2024 - 08:49 WIB
www.tribratanews.com – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (25/01/21).

Bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya akan habis dalam waktu dekat, sebaiknya segera melakukan perpanjangan SIM. Karena bila sudah lewat masa berlaku, maka harus mengajukan SIM yang baru.

layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, adapun lokasi layanan tersebut yakni:
Lokasi 01: Mall Grand Cakung.
Lokasi 02: Lippo Plaza Kramat Jati.
Lokasi 03: Kampus Trilogi Kalibata.
Lokasi 04: Mall Citraland.
Lokasi 05: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada para pemegang SIM yang akan menyambangi lokasi SIM Keliling untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yakni dengan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Share this post

Sign in to leave a comment