Dirlantas Polda Sultra : Mudik Antar Provinsi Tidak Dibolehkan

14 April 2024 - 10:49 WIB
www.tribratanews.com - Kendari. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra menyampaikan bahwa pada 6 hingga 17 Mei 2021, tiga moda transportasi nasional mulai darat, laut dan udara tidak memperkenankan mengelar kegiatan mudik antar provinsi dan hanya memperbolehkan untuk hal-hal genting saja.

“Baik itu bis, kapal laut dan pesawat tidak diperkenankan untuk registrasi termasuk ticketing tidak bisa. Jadi yang hanya boleh perjalanan dinas yang didukung oleh pejabat yg berwenang, urgensi seperti orang sakit yang butuh perawatan khusus, dan logistik nasional,” terang Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol. Rahmanto Sujudi usai mengikuti launching virtual Sinar di Mapolres Kendari, Selasa (13/04/21).

Semua akan dilaksanakan penyekatan antara provinsi, kecuali mudik dalam satu wilayah dalam provinsi itu tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Hanya tiga itu, jadi dari tanggal 6 sampai tanggal 17 itu tidak bisa ada kegiatan mudik,” imbau Kombes Pol. Rahmanto Sujudi.

Menurut Perwira Menengah Polda Sultra, pada tanggal tersebut nantinya transportasi akan dilakukan penyekatan, hanya diperbolehkan untuk satu wilayah.

Seperti arus Mudik dari Kendari ke Bau-bau, Kendari ke Muna, atau Kendari ke Konawe tetap dibolehkan dengan penerapan Prokes, tapi ketika mau keluar mudik dari Provinsi Sulawesi Tenggara tidak bisa,” tegas Dirlantas Polda Sultra. (ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment