Dirlantas Polda Metro Jaya : Ganjil Genap Tempat Wisata Hanya Diterapkan di 2 Lokasi

18 September 2024 - 09:51 WIB

www.tribratanews.com - Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil-genap di tempat wisata hanya berlangsung selama tiga hari. Selain itu, ganjil genap di tempat lain tetap berlangsung setiap hari Senin-Minggu.

 

 

“Ganjil genap di tempat wisata hanya tiga hari, ganjil genap di tempat lainnya tetap Senin sampai dengan Minggu,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

 

 

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, sampai saat ini ganjil genap hanya berlaku di dua kawasan saja, Ancol dan Taman Mini.

Dirlantas juga menjelaskan tentang teknis yang diterapkan dalam ganjil genap.

 

 

Aturan ganjil genap di kawasan tempat wisata berlaku mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB dan pihaknya akan mengerahkan 120 personel Dirlantas untuk mengawasi penerapan aturan tersebut.

 

 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta.

 

 

 

Hal tersebut untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Share this post

Sign in to leave a comment