Dirlantas Polda Aceh : Pengemudi Ranmor Jangan Ngebut Saat Keluar Kota

11 October 2024 - 12:06 WIB
www.tribratanews.com - Banda Aceh. Hasil penyelidikan laka lantas yang terjadi pada tanggal 9 Oktober 2024 di Pidie Jaya yang merenggut 4 orang meninggal dunia di TKP, karena pengemudi avanza dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan nya yang berakibat Avanza menabrak truk tronton.


Melihat kondisi tersebut, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani menyampaikan, berita duka sedalam dalamnya kepada keluarga korban dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dan kejadian tersebut jangan terulang kembali.

Pengemudi ranmor saat akan mendahului kendaraan di depan, agar diperhitungkan jarak aman, sehingga tidak menabrak kendaraan yang datang dari arah depan. Apabila tidak aman, lebih baik pengemudi membatalkan untuk mendahului kendaraan di depan.

Hasil evaluasi kecelakaan lalulintas selama bulan september tahun 2021, daerah rawan laka lantas adalah jalur timur (Medan-Banda Aceh) terutama antara jam 12.00-18.00. Dirlantas Polda Aceh juga menghimbau kepada masyarakat tidak melanggar peraturan lalulintas, karena awal dari kecelakaan lalulintas adalah pelanggaran lalulintas.
Hasil pantauan ETLE selama bulan September 2024 telah terjadi lebih dari 21.000 pelanggaran lalulintas di Kota Banda Aceh. Artinya setiap hari terjadi lebih dari 700 pelanggaran lalulintas di Kota Banda Aceh. Tentu angka tersebut tidak termasuk persimpangan yang tidak terpantau oleh ETLE, tentu angkanya lebih banyak juga.


Apabila nanti ETLE secara resmi digunakan, maka pelanggar lalulintas wajib menghadiri sidang yang dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Diperkirakan akan datang 3.500 pelanggar lalulintas yang hadir di Pengadilan Negeri Banda Aceh setiap minggu, apabila ETLE telah diberlakukan.

Sistem ETLE akan selalu memantau setiap ada pelanggaran lalulintas, apabila ada seseorang melanggar kemudian dia melanggar lagi di tempat yang lain, maka ETLE tetap menerbitkan tilang. “Kalau dalam satu hari orang tersebut 5x melanggar lampu merah atau tidak memakai helm, maka orang tersebut mendapat 5 tilang dalam satu hari. Maka dapat dipastikan pelanggar tersebut akan membayar 5 tilang saat sidang,” kata Dirlantas Polda Aceh.

Share this post

Sign in to leave a comment