Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait mulai memberlakukan denda tilang emisi hari ini Jumat (1/9/23). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Diketahui, denda tilang emisi merupakan upaya Pemprov dan pihak terkait lainnya untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di wilayah Ibu Kota.
Baca Juga: Polres Pamekasan Komitmen Berantas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Dilansir dari pmjnews, Jumat (1/9/23), Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.
Menurutnya, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000. Sedangkan roda empat maksimal Rp500.000.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," jelas AKBP Doni Hermawan.
(ek/hn/nm)