Cegah Penyelewengan, Polri Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di Lombok

17 May 2024 - 08:53 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Lombok. Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan pemantauan terhadap penyaluran pupuk subsidi di wilayah Lombok Barat dan Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemantauan dilakukan sejak 14-17 Mei 2024.

Yudi Purnomo Harahap selaku Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menyatakan bahwa pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Selain itu, guna memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar-benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan, sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/24).

Herbert Nababan selaku Wakil Ketua Tim menambahkan, Satgassus, Kementerian Pertanian, Pj Bupati Lombok Timur, Pj Bupati Lombok Barat, PT Pupuk Indonesia, dan Distributor Pupuk pun dilakukan. Dalam pertemuan tersebut ditekankan agar tidak adanya penyelewengan penggunaan pupuk subsidi. Bahkan, ditekankan agar distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak. 

Baca Juga: Polri Berhasil Ringkus Buronan Kartel Narkoba Meksiko di Filipina

“Tim juga melakukan kunjungan ke Kios Pupuk untuk memastikan ketersediaan stock pupuk dan juga penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Hotman selaku Ketua tim menambahkan, Lombok Barat dan Lombok Timur merupakan salah satu lumbung pangan nasional dan penerima alokasi pupuk terbesar di luar Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Oleh karenanya, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengoordinasikan kesiapan daerah tersebut untuk menyerap alokasi tambahan pupuk bersubsidi yang hampir dua kali lipat dari sebelumnya.

Dari hasil pemantauan itu, kata Hotman, disimpulkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menambah alokasi tiap kecamatan belum disahkan. Lalu, atas koordinasi Satgassus, kedua kabupaten tersebut langsung mengesahkan SK Alokasi, sehingga petani di Lombok Barat dan Lombok Timur sudah bisa menebus tambahan alokasi masing masing petani di kios kios pupuk bersubsidi.

“Bahwa masih ada petani yg seharusnya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tapi terkendala mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di e-rdkk,” ujarnya.

Satgassus, ungkapnya, meminta agar momen penambahan alokasi ini dapat digunakan para dinas pertanian di kabupaten. Dengan begitu, para petani yang memang berhak mendapatkan pupuk bersubsudi dapat mendapatkan pupuknya.

Di Kabupaten Lombok Barat, jelasnya, juga masih terdapat perbedaan data antara penambahan data alokasi SK Gubernur NTB dgn data di e-alokasi dimana ditemukan kelebihan data di e-alokasi sebesar kira kira 3000 ton. Satgassus pun meminta agar hal ini dapat diperbaiki, dimana semua data yaitu data di e-alokasi dan data alokasi di SK Gubernur harus sinkron.

“Satgassus juga mengapresiasi pengelolaan pupuk di Kabupaten Lombok Barat, dimana alokasi pupuk sudah dilakukan dengan sistem polygon luasan lahan, pendataan petani yg akurat sehingga 98% petani melakukan penebusan pupuk dan koordinasi yg baik antara dinas pertanian dan distributor untuk menjaga ketersediaan stok pupuk bersubsidi di kios,” jelasnya.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment