Catat! Mulai 6 Februari 2023, Polda Jambi Wajibkan Truk Angkutan Batubara Bernopol Jambi

6 February 2023 - 11:40 WIB
imcnews.id

Tribratanews.tribratanews.com – Jambi. Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menegaskan dalam rangka mengatasi kemacetan akibat banyaknya truk angkutan baru beroperasi menggunakan jalan umum, pihaknya menegaskan, setiap mulut tambang wajib memiliki kantong parkir dan mulai bulan Mei 2023, hanya truk angkutan batubara dengan nopol Jambi atau BH boleh beroperasi di Jambi. 

“Kami telah mendata ada sekitar 23 mulut tambang di Provinsi Jambi. Itu sudah kita data. Jadi nanti tiap-tiap mulut tambang akan dijaga,” jelas Kapolda Jambi. Minggu (5/2/23).

Baca juga : Ini Tiga Titik Perpanjangan di DKI Jakarta

Sementara itu Dirlantas Polda Jambi, Kombes. Pol. Dhafi, S.I.K., M.Si., menambahkan, mulai Senin (6/2/23) pihaknya akan turun ke lapangan dalam rangka penertiban truk batu bara non BH.

“Pengecekan di mulut-mulut tambang. Selain itu dengan sistem patroli oleh petugas di lapangan. Kita mulai hari Senin tanggal 6 Februari 2023 nanti. Kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” ungkap Dirlantas Polda Jambi.

Selanjutnya, Kombes. Pol. Dhafi, menegaskan truk batubara yang masih menggunakan plat non BH ini akan di data. Sopir truk pun diberi surat. Surat tersebut pertanda bahwa dia harus segera mengurus mutasi nomor polisinya menjadi plat BH.

Dirlantas Polda Jambi, mengatakan operasi ini dilakukan hingga 30 April. Artinya, pemberian surat untuk sopir truk batubara tadi. Setelah itu di bulan Mei 2023, seluruh truk batu bara sudah harus memakai plat BH. Tak ada kompromi lagi.

Kombes. Pol. Dhafi menegaskan bila masih ada truk batubara yang coba-coba beroperasi di Provinsi Jambi tanpa menggunakan plat BH, maka akan ada sanksi. Semua angkutan batu bara di provinsi Jambi sudah harus mutasi menggunakan plat Jambi yakni plat BH. Jika tidak maka akan truk tersebut akan dikirimkan ke daerah asal.

(fa/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment