Catat, 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dapat Ditindak Oleh Tilang Elektronik

23 March 2024 - 12:37 WIB
www.tribratanews.com – Jakarta. Menjelang peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang akan dilaksanakan serentak di beberapa Provinsi di Indonesia langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. hari Selasa 23 Maret 2021.

Dalam hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 244 kamera tilang elektronik. Ke-244 kamera tersebut dipasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Perlu diketahui 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan pelat nomor palsu;
6. Berkendara melawan arus;
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9. Berboncengan lebih dari dua orang;
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Share this post

Sign in to leave a comment