www.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada Senin, 28 Februari 2022.
Layanan SIM keliling ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta, hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi anda yang akan melakukan perpanjangan SIM, harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan seperti, KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, kemudian mengisi formulir permohonan dan tes kesehatan.
Layanan SIM keliling ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Tak bosan-bosan kami mengingatkan, karena situasi masih pandemi Covid-19, ketika berada di lokasi gerai SIM keliling, anda harus menerapkan protokol kesehatan seperti, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(fa/bq/uf)