Berikut Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2021

18 December 2024 - 11:22 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Pemilik SIM atau Surat Izin Pengemudi wajib mengetahui batas masa berlaku SIM miliknya. Jika masa berlaku sampai terlewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Sabtu (18 Desember 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.

Pada HariĀ  Sabtu (18 Desember 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:

Jaktim : Mall Grand Cakung.

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & ITC Cipulir Mas Jaksel.

Jakbar : LTC Glodok.

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

(fa/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment