Berikut Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021

24 December 2024 - 13:24 WIB

www.tribratanews.com - Jakarta. Pemilik SIM atau Surat Izin Pengemudi wajib mengetahui batas masa berlaku SIM miliknya. Jika masa berlaku sampai terlewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Jumat (24 Desember 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.

SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

(fa/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment