Berantas Kejahatan , Polda Sumbar Ungkap Kasus Perdagangan Miras Ilegal

12 March 2022 - 15:26 WIB

www.tribratanews.com - Padang. Polda Sumbar kembali mengadakan jumpa Pers terkait ungkap kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar, Jumat (11/3/22).

Kepolisian Daerah Sumatra Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan minuman keras (miras) tanpa surat izin resmi. Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., dalam memberantas penyakit masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, S.I.K., saat memberi keterangan Pers di Mapolda Sumbar mengatakan berhasil mengamankan miras dari seorang pedagang di Kota Bukittinggi pada hari Rabu (9/3/22).

"Pelaku yang ditangkap berinisial R (44), di Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi," jelas Kabid Humas Polda Sumbar.

Dalam penangkapan itu Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, dengan rincian barang bukti yang ditemukan 245 botol dengan kadar alkohol 14% sampai 45%.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Kabid Humas Polda Sumbar.

Ditambah Kabid Humas Polda Sumbar, pengungkapan pelaku penjual minuman beralkohol ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, polisi juga menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

"Saat mengamankan barang bukti minuman beralkohol, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan juga narkoba jenis sabu yakni 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, plastik dan alat hisap (bong)," tambah Kabid Humas Polda Sumbar.

Selanjutnya, terhadap pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Ditnarkoba Polda Sumbar untuk di proses lebih lanjut.


Share this post

Sign in to leave a comment