Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).
"Betul, terkait penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerangan jalan umum dengan tenaga surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/24).
Dijelaskan Wakil Direktur, proyek itu direncanakan terealisasi di semua jalan nasional. Proyek dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni barat, tengah, dan timur.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dalam kasus ini, proyek di wilayah tengah saja senilai Rp108 miliar. Namun, secara keseluruhan kerugian negara masih dalam penghitungan.
"Dugaan sementara nilai kerugian Rp64 miliar," unggahnya.
(ay/pr/nm)