Baintelkam Polri Gerebek Gudang Penimbun Barang Pokok Impor Ilegal di Batam

27 August 2020 - 03:00 WIB
  www.tribratanews.com. Dalam operasi senyap, Tim Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri menggerebek gudang penimbun barang-barang pokok impor ilegal yang sudah setahun beroperasi di wilayah Batam Centre, Selasa (25/08/2020). Dalam penggerebekkan tersebut, petugas menyita sejumlah barang pokok yang didatangkan dari luar negeri. Di antaranya: beras kemasan 25 kilogram sekitar ribuan karung. Gula kristal putih diduga asal India serta ada juga cabai merah keriting berjumlah ratusan karung. Penggerebekan tersebut, dipimpin langsung oleh Kompol Dodi Supriyatna beserta Tim Direktorat Ekonomi Baintelkam Mabes Polri. “Pemiliknya salah satu pengusaha sembako di Batam. Tapi saat kita gerebek pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan impor,” terang Kompol Dodi Supriyatna. Selanjutnya, barang bukti tersebut diberi police line untuk dilakukan penyelidikan. (rj/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment